Parlemen

Komisi VII DPR Minta Regulasi Perlindungan Pekerja Perempuan Diperkuat

Sumber Foto: instagram/@chusnunia_fpkb

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, menegaskan pentingnya memperkuat perlindungan bagi pekerja perempuan.

“Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai regulasi untuk melindungi perempuan salah satunya pekerja perempuan sudah disahkan, akan tetapi memang masih perlu banyak hal yang harus dibenahi,” ungkap Chusnunia Chalim.

Chusnunia menekankan bahwa perlindungan pekerja perempuan harus terus diupayakan untuk mencegah diskriminasi, meningkatkan kesejahteraan, dan memastikan hak-hak mereka terpenuhi

“Memang untuk perlindungan pekerja perempuan ini harus lebih spesifik, kalau terkait aturan memang sudah ada tapi ada yang belum tuntas. Misalkan kalau di dunia politik contohnya afirmasi perempuan persen di calon legislatif, partai dan dewan sudah tercukupi, akan tetapi di birokrat dan swasta belum selesai karena keterlibatan perempuan masih kurang,” ungkapnya.

Menurutnya, berbagai persoalan terkait perlindungan pekerja perempuan yang belum selesai harus tetap diperjuangkan.

“Seperti para jurnalis perempuan ini pekerjaan yang rentan dan harus terus diperjuangkan perlindungannya, kemudian Undang-undang Ketenagakerjaan juga perlu direvisi agar tetap melindungi pekerja perempuan,” ujarnya

Chusnunia juga mengimbau agar perempuan tetap aktif memperjuangkan hak-hak mereka meskipun regulasi perlindungan telah ada.

“Implementasi ini tidak menunggu sempurna tapi kita para perempuan yang harus mengejarnya, dan yang pasti perempuan tidak boleh manja dengan mengatas namakan perempuan. Perempuan harus mandiri, berdaya saing untuk meningkatkan kemampuan diri serta mengedukasi keluarganya,” pungkasnya (YK/dbs).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back to top button